Hukum

Ronaldy Leo Didakwa Gelapkan Tagihan 22 Toko, Rp319 Juta Seret ke Meja Hijau

FT: Terdakwa Ronaldy Leo Kelvianto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Deadline.News I SURABAYA, – Jejak pembayaran dari 22 toko menjadi pintu masuk perkara yang kini menyeret Ronaldy Leo Kelvianto, sales PT Ateka Jaya Primantara, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan mendakwa Ronaldy tidak menyetorkan pembayaran pelanggan ke perusahaan. Nilai seluruh pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp319.562.566.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut jaksa, persoalan bermula dari pembayaran pelanggan yang berlangsung sepanjang 19 Maret hingga 23 September 2024.

Ronaldy, yang memiliki tugas melakukan penagihan kepada pelanggan, disebut menerima pembayaran secara langsung maupun mengarahkan pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.

Namun, uang tersebut disebut tidak masuk ke rekening resmi PT Ateka Jaya Primantara.

Salah satu transaksi yang menjadi sorotan adalah pembayaran dari Toko KC TK, Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.

Jaksa mengungkap, toko tersebut telah membayar tagihan sebesar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024.

Pembayaran itu kemudian ditelusuri perusahaan setelah ditemukan sejumlah nota tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran.

Dalam dakwaan disebutkan, bagian finance PT Ateka Jaya Primantara melakukan penelusuran pada 21 November 2024.

Hasil penelusuran, menurut JPU, menunjukkan pembayaran Rp68 juta tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan.

Uang itu justru disebut ditransfer ke rekening BCA nomor 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo.

Jaksa mendalilkan Ronaldy yang mengarahkan pelanggan melakukan pembayaran ke rekening tersebut.

Terbongkar setelah perusahaan mengecek tagihan

Dari satu transaksi tersebut, perusahaan kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut JPU, Ronaldy akhirnya mengakui terdapat 22 toko yang telah melakukan pembayaran melalui dirinya.

Jaksa juga menyebut Ronaldy mengakui pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT Ateka Jaya Primantara.

“Terdakwa mengaku tidak menyetorkan pembayaran dari toko-toko itu kepada PT Ateka Jaya Primantara,” kata JPU dalam persidangan.

Dari dakwaan tersebut, persoalan bukan hanya mengenai satu transaksi Rp68 juta. Jaksa menguraikan sejumlah pembayaran dari berbagai toko yang disebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

Nilainya puluhan juta dari berbagai daerah

Beberapa transaksi yang dirinci jaksa memiliki nilai cukup besar.

Di antaranya pembayaran dari Toko Panglima Besar Purwokerto sebesar Rp42,13 juta, kemudian Grosir 99 Balikpapan sebesar Rp37,29 juta, serta Toko KC Surabaya sebesar Rp68 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran dari sejumlah toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto, dan Surabaya.

Seluruh pembayaran tersebut, menurut konstruksi dakwaan jaksa, tidak disetorkan kepada perusahaan.

Totalnya kemudian dihitung mencapai Rp319.562.566, yang oleh jaksa disebut sebagai kerugian PT Ateka Jaya Primantara.

Ronaldy sendiri merupakan karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021.

Dalam pekerjaannya sebagai sales, Ronaldy memiliki kewenangan mencari pesanan, menerima order hingga melakukan penagihan kepada pelanggan.

Uang tunai yang diterima sales wajib disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara pembayaran melalui transfer dapat dilakukan pelanggan ke rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.

Menurut JPU, mekanisme itulah yang tidak dijalankan dalam pembayaran dari 22 toko tersebut.

Jaksa kemudian mendalilkan uang pembayaran pelanggan digunakan Ronaldy untuk kepentingan pribadi.

Berujung meja hijau

Perkara ini akhirnya bergulir ke PN Surabaya dengan kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp319 juta.

JPU mendakwa Ronaldy melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan.

Seluruh uraian mengenai perbuatan Ronaldy dan kerugian perusahaan dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa. Kebenaran dan pembuktiannya masih harus diuji dalam persidangan, serta Ronaldy tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button