Hukum

Hakim Sebut Bukan Pelaku Utama, Eks Kabid SMK Jatim Hudiyono Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Sarpras SMK

Foto: Penasihat hukum Sutardjo, S.H., mendampingi terdakwa Hudiyono dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Deadline.News – SURABAYA,  Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening ketika majelis hakim mulai membacakan amar putusan, Jumat (31/7/2026). Di bangku terdakwa, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si., mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hanya menundukkan kepala sambil mendengarkan setiap pertimbangan hukum yang diucapkan majelis.

Setelah berbulan-bulan menjalani proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Hudiyono dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Alex Cahyono, S.H., M.H. dan Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum., jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, uang pengganti yang semula dituntut jaksa sebesar Rp8.070.256.471,50 dipangkas drastis menjadi Rp300 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hudiyono terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hakim menilai terdakwa bukanlah pihak yang memiliki peran utama dalam perkara tersebut.

Majelis menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rachman, merupakan pihak yang diposisikan sebagai pelaku utama, sedangkan Hudiyono dinilai berperan sebagai pihak yang turut serta bersama Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya dalam pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah peningkatan sarana dan prasarana SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Hudiyono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama Pengguna Anggaran Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang mengendalikan penyedia proyek, terdakwa diduga melakukan serangkaian penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Jaksa mengungkap adanya dugaan pengondisian perusahaan penyedia, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, bantuan yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah penerima, hingga manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah maupun aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus menguntungkan sejumlah pihak.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H., menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp8,07 miliar, serta meminta uang titipan Rp100 juta dirampas untuk negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Namun majelis hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan konstruksi tuntutan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak seluruh unsur mengenai besaran keuntungan pribadi terdakwa terbukti sebagaimana didalilkan jaksa. Karena itu, majelis hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Usai putusan dibacakan, Hudiyono menyatakan menolak putusan tersebut.

Penasihat hukumnya, Sutardjo, S.H., mengatakan pihaknya masih akan bermusyawarah dengan terdakwa beserta keluarga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk selebihnya terdakwa dan keluarga masih akan bermusyawarah. Hari Senin kami akan menentukan sikap dengan memperhitungkan berbagai aspek,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Sutardjo menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah argumentasi pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Kami menghormati putusan hakim. Menurut kami masih ada bagian pembelaan yang belum dipertimbangkan secara komprehensif. Namun kami mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” katanya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyatakan sikap resmi terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, peluang mengajukan upaya hukum banding masih terbuka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi satu dari rangkaian kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Rachman serta Jimmy Tanaya dalam berkas perkara terpisah.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button