Serba Serbi

Londo Ireng’, Kritik, dan Ruang Demokrasi: Ketika Pilihan Kata Presiden Memantik Polemik

FT: foto Ilustrasi yang di hasilkan dari AI.

 

Deadline.News – SURABAYA – Sebuah istilah yang berakar dari sejarah kolonial kembali menjadi perbincangan nasional. Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), memunculkan beragam tafsir dan memantik perdebatan di ruang publik.

Dalam pidatonya, Presiden menyinggung adanya pihak-pihak di dalam negeri yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri.

“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Iya, yang ikut Belanda perang lawan kita, Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan,” ujar Presiden.

Pernyataan tersebut segera memunculkan beragam respons, terutama karena dalam pidato yang sama Presiden juga menyinggung pers, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

Di tengah polemik itu, aktivis ’98 sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, istilah Londo Ireng tidak seharusnya dipahami sebagai ungkapan yang bernuansa rasial. Ia menjelaskan bahwa secara historis istilah tersebut berasal dari masa Hindia Belanda untuk menyebut serdadu asal Afrika Barat yang direkrut menjadi bagian dari Koninklijk Nederlands-Indisch Leger (KNIL) pada periode 1831 hingga 1872.

Seiring perkembangan sejarah, istilah tersebut kemudian digunakan sebagai metafora politik bagi kaum pribumi yang dianggap berpihak kepada kepentingan penjajah atau mengutamakan kepentingan asing di atas kepentingan bangsa sendiri.

“Kritik tersebut menyasar mentalitas, bukan identitas fisik atau ras. Makna istilah itu harus dikembalikan pada konteks kritik terhadap mentalitas terjajah. Londo Ireng bukan soal siapa orangnya. Ketika seseorang berasal dari rakyat, tetapi kemudian menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat, di situlah kritik itu muncul,” kata Eko.

Meski memberikan penjelasan mengenai makna historis istilah tersebut, Eko tetap mengkritik penggunaan frasa itu dalam pidato Presiden. Menurutnya, seorang kepala negara perlu mempertimbangkan dampak sosial dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan operasional jurnalis, akademisi, dan LSM. Bagi Eko, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi, bukan tindakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memberikan ruang bagi pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem demokrasi, mekanisme checks and balances menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Menurut Eko, perhatian pemerintah seharusnya lebih diarahkan pada penyelesaian persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.

“Penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga tata kelola keuangan negara yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan musuh bangsa yang sesungguhnya. Energi bangsa seharusnya difokuskan pada supremasi hukum dan pemerataan ekonomi dengan membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Melalui pernyataan resminya, Eko menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden menarik penggunaan analogi Londo Ireng serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Kedua, menjamin ruang yang aman bagi pers sebagai pilar keempat demokrasi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi.

Di akhir pernyataannya, Eko juga mengajak masyarakat untuk menyimak pidato pejabat publik secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh terhadap konteks pidato penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun penyebaran disinformasi di ruang digital.

Polemik mengenai istilah Londo Ireng menunjukkan bahwa pilihan kata seorang pemimpin tidak hanya dipahami sebagai ungkapan retoris, tetapi juga memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Di tengah dinamika demokrasi, perdebatan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat, kritik, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

(Oleh: Eko Gagak)

Buka Semuanya
Back to top button