Hukum

Dua Kasus, Satu Mantan Kadisdik: Jejak Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan Rp242 Miliar di Meja Hijau

FT: Terdakwa Syaiful Rachman saat seusai persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Deadline.News – SURABAYA – Karier panjang di dunia pendidikan Jawa Timur yang dibangun selama puluhan tahun kini diuji di ruang sidang. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM., MPd. menghadapi dua perkara korupsi yang sama-sama berkaitan dengan anggaran pendidikan.

Satu perkara menyangkut Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp63 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan pengelolaan belanja hibah dan belanja modal peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai anggaran sekitar Rp179 miliar.

Jika digabungkan, kedua perkara itu mengulas pengelolaan anggaran pendidikan bernilai lebih dari Rp242 miliar yang kini menjadi objek pemeriksaan di meja hijau.

Perjalanan hukum Syaiful memasuki babak baru ketika Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, SH membacakan tuntutan dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yakni menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Kasus Pertama: DAK Pendidikan Rp63 Miliar

Perkara pertama yang menyeret nama Syaiful Rachman berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018.

Program tersebut mengalokasikan dana sekitar Rp63 miliar kepada 60 SMK di Jawa Timur, terdiri atas 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.

Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan ruang praktik siswa, pekerjaan konstruksi atap menggunakan rangka baja, serta pengadaan mebel.

Namun, menurut hasil penyidikan, pelaksanaan proyek diduga tidak berjalan sesuai mekanisme. Sejumlah kepala sekolah penerima DAK disebut diarahkan mengikuti pola pengadaan tertentu.

Dalam dakwaan diungkap, para kepala sekolah diduga dikumpulkan dalam sebuah pertemuan dan diarahkan agar pengadaan rangka atap maupun mebel dilakukan secara kolektif melalui pihak tertentu.

Dalam perkara tersebut, Syaiful didakwa bersama Eny Rustiana, mantan kepala salah satu SMK swasta di Jember.

Dugaan penyimpangan itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Sarpras SMK Rp179 Miliar

Belum selesai menghadapi perkara DAK, Syaiful kembali menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.

Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp179 miliar yang terdiri atas kegiatan belanja modal dan belanja hibah.

Menurut dakwaan, saat itu Syaiful Rachman menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 900/32/KPTS/203.3/2017.

Jaksa mendalilkan, proyek tersebut dijalankan bersama Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi yang secara ex officio menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam dakwaan juga disebut nama Jimmy Tanaya yang diduga bertindak sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sejumlah perusahaan penyedia proyek.

Untuk kegiatan belanja modal, jaksa menyebut Jimmy Tanaya diduga mengendalikan pelaksanaan proyek melalui sejumlah perusahaan, yakni:

PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya;

PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin Supriyatno;

PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin Ibnu Hajar (alm.);

PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho, SH.

Sementara pada kegiatan belanja hibah, perusahaan yang disebut dalam dakwaan meliputi:

PT Desina Dewa Rizky dengan Direktur Djono Tehyar;

PT Delta Sarana Medika yang dipimpin Subagio (alm.);

PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto, yang menurut dakwaan dipinjam oleh Jimmy Tanaya untuk melaksanakan proyek dengan kesepakatan fee dua persen dari seluruh pembayaran yang diterima perusahaan tersebut.

Proyek Diduga Telah Dikondisikan

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan telah dimulai sejak tahap perencanaan.

Analisis kebutuhan barang milik daerah disebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan. Proposal dari sekolah penerima bantuan juga disebut tidak menjadi dasar pemberian bantuan.

Pemilihan penyedia diduga telah dikondisikan seolah-olah melalui proses pelelangan yang sah.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut disusun tanpa survei pasar, sedangkan mekanisme hibah diduga tidak didahului proposal maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang untuk menghindari sanksi keterlambatan pekerjaan.

Rangkaian tindakan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan dana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 keluar tanpa melalui mekanisme yang semestinya dan diduga menguntungkan terdakwa maupun sejumlah pihak lainnya.

Ironi Dunia Pendidikan

Dua perkara yang kini menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu menghadirkan ironi tersendiri.

Anggaran yang semula diproyeksikan membangun ruang praktik, melengkapi laboratorium, serta meningkatkan kualitas pembelajaran di SMK, kini berubah menjadi deretan barang bukti, dokumen kontrak, kuitansi pembayaran, hingga alat elektronik yang memenuhi meja persidangan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh uraian dalam dakwaan dan tuntutan tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang akan dinilai melalui proses pembuktian di persidangan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button