Hukum

Rp22 Miliar yang Dipertanyakan: Rekening Sunardi Atas Nama Pribadi, Namun Dikuasai Retno, Terungkap di Persidangan

FT: tengah terdakwa kades, samping kanan saksi retno, sebelah kiri 3 saksi mediator, wujud,sunardi,ainur, saat persidangan di Pngadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Surabaya.

 

Deadline.News – SURABAYA, Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah gogol di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mulai mengurai satu per satu persoalan dalam proses transaksi pembebasan lahan.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proses pembelian tanah, hubungan antara pihak pembeli dengan pemilik lahan, hingga aliran dana miliaran rupiah yang muncul selama proses transaksi.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto, S.H., didakwa terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp1.045.000.000 dalam proses pembelian tanah gogol Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Made Yullada, S.H., M.H., dengan hakim anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Guntur Arief Witjaksono, S.H., Wido, S.H., Betty Retnosari, S.H., M.H., Citra Anggun Annisa, S.H., Rosida Husniyah, S.H., Esti Harjanti Candrarini, S.H., M.H., Niluh Ayu Apriliani S.P., S.H., dan Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H.

Persidangan kemudian menyoroti keterangan Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM), Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, terkait alasan dirinya menggunakan pihak lain dalam proses pembelian tanah.

Retno Mengaku Tidak Mengenal Petani dan Membutuhkan Perantara

Dalam keterangannya, Retno menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal langsung para pemilik tanah gogol.

Menurut Retno, jumlah pemilik lahan yang harus dihadapi cukup banyak sehingga dirinya membutuhkan bantuan pihak yang memahami kondisi masyarakat desa.

Retno menjelaskan bahwa dirinya mengikuti mekanisme yang diarahkan Kepala Desa Mulyodadi Slamet Priyanto karena khawatir proses pembelian tanah tidak berjalan.

Namun, majelis hakim kemudian menggali apakah sebenarnya Retno masih memiliki pilihan untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemilik tanah.

Hakim bertanya:

“Apakah benar Ibu tidak mempunyai pilihan lain? Karena dari keterangan sebelumnya, terdakwa pernah memberikan kesempatan apabila Ibu ingin mengurus langsung dengan pemilik lahan?”

Retno mengakui bahwa kesempatan tersebut memang pernah diberikan.

Namun, dirinya merasa tidak mampu apabila harus berhubungan langsung dengan puluhan pemilik lahan.

Retno menjawab:

“Saya takut tidak bisa, Pak. Karena saya tidak mengenal petani dan ahli waris. Jumlahnya banyak, sehingga saya tetap menggunakan tim yang sudah ada.”

Keterangan Retno tersebut kemudian dibandingkan dengan kesaksian Wujud dan Ainur Rochman yang disebut ikut membantu proses komunikasi dengan pemilik lahan.

Keduanya menyampaikan bahwa Retno sebenarnya pernah diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan para petani.

Menurut saksi, pilihan tersebut diberikan agar Retno mengetahui langsung proses pembayaran dan kondisi pemilik lahan.

Namun, menurut keterangan mereka, Retno memilih menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang membantu di lapangan.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.

Sebab, Retno menyebut dirinya tidak memiliki akses kepada pemilik lahan, sementara saksi lain menyatakan kesempatan tersebut pernah diberikan.

Selain persoalan proses pembelian tanah, majelis hakim juga menggali mengenai sejumlah pembayaran yang muncul dalam proses transaksi.

Salah satunya mengenai uang Rp500 juta yang disebut dalam pemeriksaan berkaitan dengan pihak Kejaksaan.

Hakim meminta Retno menjelaskan mengenai asal-usul uang tersebut.

Hakim:

“Berdasarkan BAP, ini ada uang yang katanya untuk Kejaksaan. Ada uang Rp500 juta yang Ibu sampaikan dengan alasan untuk APH?”

Retno:

“Untuk Kejaksaan.”

Hakim kemudian meminta kronologi pembayaran tersebut.

Hakim:

“Uang Rp500 juta itu coba ceritakan.”

Retno menjelaskan bahwa dirinya tidak memahami secara detail persoalan yang melatarbelakangi permintaan uang tersebut.

Retno:

“Karena di situ ada peristiwa yang saya juga tidak begitu paham peristiwanya, di mana peristiwa ini sudah diketahui oleh Kejaksaan. Sehingga mau tidak mau uang Rp500 juta itu harus segera saya wujudkan, harus segera saya bayarkan.”

Retno mengatakan dirinya berada dalam posisi membeli tanah dan tidak ingin proses tersebut berubah menjadi persoalan.

Menurut Retno, dirinya kemudian mendapatkan arahan agar uang tersebut dimasukkan sebagai pembayaran lahan.

Retno:

“Ya Ibu sebagai pembayaran lahan kami, tapi intinya untuk dilakukan supaya prosesnya bisa berjalan baik dan berlanjut.”

Hakim kemudian kembali menggali apakah Retno mengetahui siapa pihak Kejaksaan yang dimaksud.

Hakim:

“Apakah disebut nama Jaksanya siapa?”

Retno:

“Tidak. Saya hanya tahu salah satu Jaksanya perempuan.”

Bagian lain yang menjadi sorotan persidangan adalah keterangan saksi Sunardi mengenai rekening bank atas namanya yang digunakan dalam transaksi.

Sunardi menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat menggunakan identitas dirinya.

Namun, menurut Sunardi, setelah rekening dibuat, buku tabungan dan kartu ATM tidak berada dalam penguasaannya.

Sunardi:

“Rekening itu atas nama saya, Pak. Tetapi buku tabungan dan ATM dibawa Bu Retno.”

Akibat kondisi tersebut, Sunardi mengaku tidak mengetahui apabila terjadi transaksi masuk maupun keluar dalam rekening tersebut.

Rp5,5 Miliar Masuk Rekening Sunardi, Lalu Berpindah Lagi

Dalam persidangan, Sunardi mengungkap adanya transaksi sebesar Rp5,5 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.

Menurut Sunardi, dirinya baru mengetahui adanya transaksi tersebut setelah mendapat informasi dari seseorang bernama Agus yang disebut berkaitan dengan pihak pembiayaan proyek.

Sunardi menjelaskan:

“Pak Agus datang dan menanyakan apakah uang Rp5,5 miliar yang masuk ke rekening saya sudah dibayarkan kepada petani.”

Menurut Sunardi, pertanyaan tersebut membuat dirinya terkejut.

Sebab, dirinya merasa tidak pernah menerima atau menggunakan uang tersebut untuk pembayaran lahan.

Karena merasa ada kejanggalan, Sunardi kemudian melakukan pengecekan ke Bank BTN Ngaglik, Yogyakarta.

Menurut keterangannya, pihak bank membenarkan adanya transaksi masuk Rp5,5 miliar.

Namun, pada hari yang sama dana tersebut disebut kembali dipindahbukukan.

Sunardi:

“Saya tidak pernah melakukan pemindahbukuan. Saya tidak pegang buku tabungan maupun ATM.”

Dalam pemeriksaan, Sunardi juga menyampaikan mengenai informasi pencairan dana sekitar Rp22 miliar.

Menurut Sunardi, informasi tersebut berasal dari pihak yang disebut memberikan pembiayaan kepada Retno.

Sunardi:

“Orang BPR itu mengatakan sudah bayar Rp22 miliar kepada Bu Retno.”

Menurut Sunardi, informasi tersebut membuat dirinya mempertanyakan karena pembayaran kepada petani menurutnya belum seluruhnya selesai.

Sunardi:

“Saya bilang, saya baru dibayar sekian miliar ke Pak Lurah. Termasuk punya saya sudah saya bayarkan ke petani.”

Sunardi kemudian menyampaikan bahwa dirinya menemukan adanya sejumlah transaksi yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ia alami.

Kwitansi Rp1,4 Miliar dan Rp100 Juta Dipersoalkan

Selain transaksi Rp5,5 miliar, Sunardi juga mengungkap mengenai kwitansi senilai Rp1,4 miliar.

Menurut Sunardi, kwitansi tersebut dibuat atas permintaan Retno.

Kuasa hukum terdakwa bertanya:

“Siapa yang menyuruh membuat kwitansi Rp1,4 miliar?”

Sunardi:

“Yang menyuruh Bu Retno.”

Sunardi menyebut dirinya merasa keberatan karena menurutnya uang tersebut tidak pernah ia terima.

Sunardi:

“Saya tidak bisa tidur, Pak. Ternyata satu rupiah pun tidak dibayar sama sekali sampai sekarang. Alasannya untuk pembayaran petani, seolah-olah Bu Retno bayar tanah lewat saya.”

Kuasa hukum kembali menanyakan apakah Sunardi menandatangani kwitansi tersebut.

Kuasa hukum:

“Bapak sudah tanda tangan surat kwitansi?”

Sunardi:

“Sudah, Pak. Ada surat kwitansinya. Termasuk yang Rp5,5 miliar.”

Sunardi juga menyebut adanya uang Rp100 juta yang menggunakan namanya.

Sunardi:

“Termasuk Rp100 juta itu juga. Jadi Rp1,4 miliar, Rp100 juta, Rp5,5 miliar semuanya ditujukan ke rekening saya.”

Persidangan Masih Menguji Aliran Dana

Dari rangkaian keterangan saksi, persidangan memperlihatkan sejumlah perbedaan mengenai proses pembelian tanah gogol Mulyodadi.

Mulai dari persoalan komunikasi dengan pemilik lahan, pembayaran Rp500 juta, kwitansi Rp1,4 miliar, transaksi Rp5,5 miliar di rekening Sunardi, hingga informasi pencairan dana sekitar Rp22 miliar.

Keterangan Retno, Wujud, Ainur, dan Sunardi masih akan diuji dengan dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta keterangan saksi lainnya.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian fakta persidangan untuk menentukan apakah keterangan para saksi tersebut saling melengkapi atau menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembelian tanah gogol tersebut.

Sidang perkara dugaan korupsi pembelian tanah gogol Desa Mulyodadi masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button