Hukum

Rumah di Jalan Klampis Aji Disulap Jadi Kantor, Jefry Didakwa Jual Kosmetik Tanpa Izin

FT: Terdakwa Jefry dan Dewi Ayu Puspitasari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I Deadline.News– Sebuah rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diduga menjadi pusat aktivitas bisnis produk estetika yang kini menyeret Jefry ke meja hijau.

Bukan gedung perkantoran, bukan pula toko kosmetik konvensional. Dari rumah tersebut, aktivitas penjualan dilakukan melalui sejumlah marketplace. Produk yang ditawarkan disebut meliputi filler, benang estetika hingga botoks.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Seorang karyawan yang dihadirkan sebagai saksi Dewi ayu puspitasari bekerja sebagai admin marketplace. Tugasnya cukup sederhana, tetapi menjadi bagian penting dalam rantai penjualan: memotret produk, mengunggahnya ke marketplace dan melayani percakapan dengan calon pembeli.

Saksi menyebut penjualan dilakukan melalui Shopee, Lazada dan TikTok.

Beberapa akun yang disebut antara lain Shakira, JS Shop, Mbak Estetik dan Injek Korea.

Setiap transaksi yang masuk kemudian diproses melalui sistem marketplace. Barang dikemas dan dikirim menggunakan resi yang otomatis diterbitkan platform.

Di titik inilah aktivitas bisnis tersebut mulai terlihat terstruktur.

Saksi menyebut ada sekitar delapan orang yang bekerja di lokasi. Empat di antaranya berkaitan langsung dengan bagian kosmetik dan packing.

Namun, lokasi yang menjadi pusat aktivitas tersebut ternyata merupakan rumah tinggal.

Saksi awalnya menyebut lokasi itu sebagai kantor karena dirinya bekerja di sana. Setelah ditanya hakim, ia mengakui tempat tersebut sebenarnya rumah.

Barang-barang yang dijual pun disimpan di lokasi yang sama.

Garasi Rumah Jadi Gudang

Garasi rumah disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan produk.

Jumlahnya bukan sedikit. Saksi memperkirakan ada sekitar 70 hingga 80 merek yang kemudian disita penyidik. Untuk jumlah barang secara keseluruhan, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti karena produk yang tersimpan disebut sangat banyak.

Dari mana produk tersebut berasal?

Saksi menjawab, setahunya, barang didatangkan dari Jakarta.

Aktivitas penjualan disebut telah berlangsung sejak 2024.

Yang menjadi persoalan utama kemudian bukan hanya lokasi penjualan, melainkan legalitas produk yang beredar.

Saat ditanya hakim apakah terdapat izin untuk menjual produk-produk tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuinya dan menyatakan tidak ada izin edar.

Saksi juga mengaku baru mengetahui produk tersebut bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

“Saya kira kalau sudah masuk dan dijual di marketplace, berarti sudah ada izinnya,” ujar saksi di persidangan.

Pernyataan itu menunjukkan adanya celah antara aktivitas perdagangan di platform digital dengan pemahaman pekerja mengenai legalitas produk yang dipasarkan.

Jefry Disebut Pengendali Harga dan Rekening Penampungan

Persidangan juga mengungkap posisi Jefry dalam bisnis tersebut.

Menurut saksi, harga produk ditentukan oleh Jefry. Sementara pembayaran dari konsumen masuk melalui marketplace dengan rekening penampungan yang disebut milik terdakwa.

Saksi sendiri mengaku menerima gaji Rp3,5 juta setiap bulan tanpa bonus.

Di sisi lain, penasihat hukum Jefry, advokat Elok Kadja, menggali pengalaman saksi selama bekerja.

Saksi menyatakan tidak pernah menerima keluhan dari konsumen. Bahkan, menurutnya, sejumlah ulasan pembeli terhadap produk yang dijual bernada positif.

Saksi juga mengaku pernah menggunakan sendiri filler yang dijual Jefry dan mengatakan tidak mengalami efek samping.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan diuji dalam rangkaian pembuktian perkara.

Sebab, inti perkara yang didakwakan jaksa bukan semata soal ada atau tidaknya komplain konsumen, melainkan dugaan peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta tidak memiliki izin edar.

Berawal dari Operasi Bareskrim

Kasus tersebut bermula dari operasi tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025.

Sebelum Jefry diamankan, petugas disebut lebih dahulu mengamankan seorang karyawan bagian pengiriman di lokasi Jalan Klampis Aji I Nomor 58 tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Puluhan jenis produk impor disita sebagai barang bukti karena diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menyebut aktivitas penjualan berlangsung sekitar dua tahun.

Jaksa juga menguraikan penjualan dilakukan melalui sejumlah marketplace, termasuk Shopee, TikTok Shop dan Lazada dengan beberapa nama akun yang disebut dalam dakwaan.

Dugaan tidak adanya izin edar tersebut diperkuat Surat Klarifikasi Produk BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.

Jaksa mendakwa Jefry dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di persidangan, Jefry membenarkan seluruh keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono.

Perkara ini masih bergulir. Keterangan saksi, barang bukti, dokumen BPOM, serta rangkaian aktivitas penjualan akan menjadi bagian yang diuji sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Jefry.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 9 September 2026.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button