Hukum

Di Balik Duplik Hudiyono, Kuasa Hukum Persoalkan Batas Kewenangan dan Audit Kerugian Negara

FT: Terdakwa saat mwmbacakan duplik di hadapan majelis hakim.

 

Deadline.News – SURABAYA,  Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi panggung adu argumentasi hukum. Jumat (17/7/2026), terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si. membacakan duplik sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Sidang perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H.

Alih-alih sekadar membantah dakwaan, Hudiyono mengajak majelis hakim melihat perkara dari sudut batas kewenangan jabatan. Menurutnya, tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dilepaskan dari siapa yang sebenarnya memiliki otoritas dalam setiap tahapan pengadaan.

Dalam dupliknya, Hudiyono menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan persekongkolan untuk memenangkan penyedia tertentu.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dijadikan penanggung jawab tunggal atas perkara ini, mengingat tidak adanya bentuk keterlibatan aktif dari saya,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, penyusunan DIPA, penentuan bentuk anggaran, hingga pemecahan paket pekerjaan merupakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA). Sementara dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menjalankan proses pengadaan barang sesuai tugas yang diberikan.

Hudiyono juga menilai fakta persidangan tidak pernah menunjukkan dirinya mengarahkan Pokja ULP ataupun berkomunikasi dengan penyedia untuk memenangkan perusahaan tertentu. Menurutnya, komunikasi yang terungkap di persidangan justru terjadi antara pejabat lain dengan pihak rekanan.

Selain membantah adanya niat jahat, Hudiyono mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara. Ia berpendapat kerugian negara harus dibuktikan melalui audit yang sah disertai hubungan sebab-akibat yang jelas serta bukti adanya keuntungan yang diterima terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sutarjo, mengatakan inti pembelaan kliennya adalah pemisahan kewenangan jabatan yang, menurutnya, selama ini dicampuradukkan dalam konstruksi dakwaan.

Ia menjelaskan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru dapat dijalankan apabila terdapat pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA).

“KPA itu bekerja kalau ada pelimpahan dari PA. Faktanya, pelimpahan itu tidak ada. Yang menjalankan kewenangan tetap Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas,” ujar Sutarjo.

Menurutnya, kewenangan terkait penyusunan anggaran, pertanggungjawaban kepada DPRD hingga pelaksanaan DIPA tetap berada pada PA. Sedangkan Hudiyono hanya menerima penugasan sebagai PPK dalam proses pengadaan barang.

“Yang dilimpahkan kepada klien kami hanya tugas sebagai PPK. Kalau kemudian tugas PA dibebankan kepada PPK, itu jelas tidak tepat secara hukum,” katanya.

Sutarjo menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau perkara ini berbicara soal kewenangan, maka harus dibuktikan dulu siapa yang berwenang, lalu di mana hubungan sebab akibatnya. Itu yang menjadi inti pembelaan kami,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, auditor memang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Namun, dalam perkara ini BPKP dinilai menyimpulkan adanya total loss hanya karena persoalan administrasi.

“Kalau barangnya ada dan pekerjaannya sudah dilaksanakan, bagaimana bisa langsung disebut total loss? Total loss itu kalau barangnya fiktif atau tidak ada sama sekali,” kata Sutarjo.

Ia berpendapat persoalan administrasi, seperti tidak adanya dokumen atau kertas kerja tertentu, tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi.

“Administrasi dan pidana adalah dua hal yang berbeda. Untuk pidana harus ada pembuktian materiil, apakah ada perintah, ada janji, ada penerimaan sesuatu atau tidak. Itu yang harus dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah perkara tersebut mengarah pada kriminalisasi, Sutarjo memilih tidak menggunakan istilah tersebut.

“Saya tidak berani menyebut kriminalisasi. Kami menyerahkan penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Yang kami yakini, sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami memiliki niat jahat sebagaimana didakwakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H. menuntut Hudiyono dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan negara.

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut hingga agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button