Di Balik Tanda Tangan yang Dipersoalkan, Saksi Ceritakan Tekanan dan Riwayat Penguasaan Lahan di Sidang Taman Pelangi

Foto : sebelah kiri pihak Penggugat Kuasa hukum saat bertanya pada saksi sugiono, sebelah kanan kuasa hukum tergugat Yudha Asmara dan saksi Sutarmi, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Deadline.News – SURABAYA, Persidangan sengketa perdata mengenai uang ganti rugi penggusuran lahan eks Kampung Tengah atau kawasan Taman Pelangi Surabaya kembali membuka lembaran cerita yang selama puluhan tahun hanya hidup di ingatan para warga. Kali ini, bukan dokumen yang menjadi sorotan utama, melainkan kesaksian dua orang yang mengaku menyaksikan langsung perjalanan keluarga Sumiyati menempati lahan tersebut.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026), Sugiono menjadi saksi pertama yang dipanggil. Pria yang mengaku lahir dan besar di kawasan itu diminta menjelaskan keterlibatannya sebagai saksi dalam penandatanganan surat perjanjian di bawah tangan pada 2024.
Kuasa hukum tergugat, Yudha Asmara, SH., MH., mengawali pemeriksaan dengan meminta Sugiono menceritakan suasana saat penandatanganan berlangsung.
“Saudara menjadi saksi waktu itu. Di mana penandatanganannya dan apa yang saudara dengar?” tanya Yudha di hadapan majelis hakim.
Sugiono mengatakan penandatanganan dilakukan di teras rumah Sumiyati. Saat itu, ia mengaku mendengar adanya pernyataan yang ditujukan kepada Sumiyati.
“Kalau tidak tanda tangan, dia tidak dikasih apa-apa,” ujar Sugiono, menirukan kalimat yang menurutnya didengar langsung ketika perjanjian dibuat.
Keterangan itu kemudian diuji oleh kuasa hukum penggugat, Fauhan Lazuardi, SH. Ia mempertanyakan apakah Sugiono memahami isi surat yang ditandatanganinya.
Sugiono menggeleng.
“Tidak tahu, saya tidak paham isinya. Saya hanya mendengar pembicaraan waktu itu,” jawabnya.
Kesempatan bertanya kembali diberikan kepada Yudha. Ia menanyakan alasan Sugiono tetap membubuhkan tanda tangan meski tidak mengetahui isi dokumen tersebut.
Sugiono mengaku tidak sempat membaca isi surat dan bersedia menjadi saksi karena merasa iba kepada Sumiyati.
“Saya kasihan. Yang saya dengar kalau tidak ditandatangani, Bu Sumiyati tidak akan dapat apa-apa,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha kemudian mengajukan pertanyaan yang mengubah arah persidangan.
Hakim menanyakan apakah Sugiono sendiri pernah menghadapi perkara serupa.
Tanpa ragu, Sugiono menjawab pernah.
“Betul, Yang Mulia. Saya juga pernah digugat. Perkaranya berjalan sekitar dua setengah tahun baru selesai,” ungkapnya.
Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi kedua, Sutarmi (76). Perempuan lanjut usia itu memberikan kesaksian mengenai kehidupan keluarga Sumiyati di lokasi sengketa.
Menurut Sutarmi, sejak rumah itu ditempati Martini, kemudian diteruskan Sarmini hingga Sumiyati, tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan keberadaan mereka.
Ia menyebut keadaan mulai berubah setelah Pemerintah Kota Surabaya menetapkan uang ganti rugi penggusuran yang kini dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut keterangannya, setelah adanya dana ganti rugi tersebut, barulah muncul klaim kepemilikan atas tanah dari para penggugat.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat Yudha Asmara menilai keterangan kedua saksi saling menguatkan mengenai penguasaan fisik objek sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan keluarga Sumiyati menempati dan memanfaatkan lahan tersebut secara terus-menerus, sementara hal-hal mengenai status kepemilikan berdasarkan dokumen masih menjadi bagian yang akan diuji melalui proses pembuktian.
Yudha juga kembali mengemukakan pandangannya mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu dasar yang akan dipaparkan pihak tergugat dalam membuktikan dalilnya di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media usai persidangan.
Perkara sengketa tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





