Bos Kosmetik Impor Jefry Jalani Sidang, Pemeriksaan Saksi Bareskrim Ditunda

FT: Jefry mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar. Hingga persidangan berlangsung, terdakwa tidak menjalani penahanan.
Deadline.News– Surabaya, Langkah Jefry memasuki ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengawali babak lanjutan perkara yang menjeratnya. Pengusaha kosmetik impor itu masih harus menunggu pembuktian jaksa setelah agenda pemeriksaan saksi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri tertunda akibat saksi mengalami kecelakaan.
Penundaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pujiono saat persidangan berlangsung, Senin (27/7/2026).
“Mohon izin Yang Mulia, saksi dari Bareskrim Polri tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan,” ujar jaksa.
Majelis hakim kemudian menyetujui agar saksi tetap diperiksa pada persidangan berikutnya melalui sambungan video dari kantor kepolisian terdekat.
Dalam perkara ini, Jefry didakwa mengedarkan kosmetik dan produk kesehatan impor yang diduga tidak memenuhi standar keamanan serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut, menurut dakwaan jaksa, telah dijalankan sekitar dua tahun.
Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui sejumlah marketplace menggunakan beberapa akun, di antaranya Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158. Melalui akun-akun itu, berbagai produk kecantikan, termasuk toner, ditawarkan kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Dakwaan jaksa juga mengacu pada Surat Klarifikasi Produk BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026 yang menyebut produk yang diperdagangkan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025. Penyidik lebih dahulu mengamankan seorang karyawan bagian pengiriman di lokasi usaha yang berada di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan jenis kosmetik dan obat-obatan impor yang diduga belum mengantongi izin edar dari BPOM. Seluruh barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas dakwaan tersebut, Jefry dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selama proses persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum Elok Kadja. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik Bareskrim Polri secara daring.





