Hukum

Jefry Santoso Tetap Jalani Sidang Berstatus Tahanan Kota, Penyidik Bareskrim Sebut Ada 70 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar

Foto: Terdakwa Jefry Santoso saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat mendengarkan keterangan saksi penyidik Bareskrim Polri.

 

Deadline.News – SURABAYA, Persidangan dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar yang menjerat Jefry Santoso kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan hasil pengungkapan perkara yang bermula dari penjualan produk kecantikan melalui marketplace.

Berbeda dengan terdakwa pidana pada umumnya, Jefry kembali hadir di ruang sidang Kartika tanpa mengenakan rompi tahanan. Ia mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya karena berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim.

Saksi penyidik Fardiansyah dan Andika, yang memberikan keterangan melalui Zoom, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar yang dipasarkan secara daring.

“Dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya. Dari hasil penyelidikan terdapat sekitar 70 merek produk kosmetik yang diperdagangkan tanpa izin edar,” ujar Fardiansyah di hadapan majelis hakim.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas usaha terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan berbagai produk kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, hingga obat-obatan dengan beragam merek. Di antaranya Nutella, Cokelat, Café Next, Forma, Lipo, Cinderella, Skinbooster, serta puluhan merek lainnya.

Selain itu, penyidik turut mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan melalui sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, TikTok Shop, dan Lazada dengan akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158.

Menurut saksi, seluruh produk yang diamankan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski demikian, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada sampel produk yang diuji.

“Sudah dilakukan pengujian, namun tidak ditemukan zat-zat yang berbahaya,” terang Fardiansyah.

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menyatakan keterangan para penyidik telah didukung hasil Laboratorium Forensik yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Elok Kadja menyampaikan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan, kliennya bersikap kooperatif. Ia juga menilai pokok perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan izin edar produk.

Dalam surat dakwaan, Jefry Santoso didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menentukan apakah dakwaan penuntut umum terbukti menurut hukum.

 

 

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button