Hukum

Putusan Sela: Eksepsi Santoso Ditolak, Perkara Wire Rope Tanpa SNI Berlanjut

FT: Terdakwa Santoso Utomo Tjioe saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I Deadline.News — Pintu pembuktian akhirnya terbuka dalam perkara yang menyeret Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Putusan sela itu dibacakan Kamis (2/9/2026). Majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat hukum dan memerintahkan perkara dilanjutkan.

Keputusan ini membuat perdebatan mengenai sah atau tidaknya dakwaan berhenti. Fokus persidangan berikutnya akan bergeser pada satu pertanyaan besar: apakah jaksa mampu membuktikan dugaan perdagangan wire rope yang disebut tidak memenuhi ketentuan SNI?

Hakim: Keberatan Sudah Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum Santoso tidak lagi sekadar mempermasalahkan formalitas dakwaan.

Menurut majelis, materi keberatan tersebut telah menyentuh pokok perkara. Benar atau tidaknya dalil itu, kata majelis, baru dapat diketahui setelah seluruh alat bukti diperiksa dalam persidangan.

Majelis juga memastikan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, tidak ditemukan alasan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Amar putusan sela kemudian tegas: seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak. JPU diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara, sedangkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

Dari Gudang Margomulyo

Perkara ini bermula dari aktivitas di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, tim Unit 2 Subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri melakukan pengecekan dan penggeledahan pada 17 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas disebut menemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Dari sini, jaksa kemudian mengurai rantai barang tersebut—mulai dari pemasok, pemesanan, pengiriman, hingga bagaimana produk itu dipasarkan kepada konsumen.

PT BPI disebut memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Namun ada bagian yang menjadi sorotan jaksa.

Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk wire rope bermerek DONGWA. Sementara barang yang kemudian dipasarkan PT BPI disebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Jaksa mendalilkan Santoso tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek tersebut.

Rp93 Ribu per Meter

Salah satu produk yang tercantum dalam dakwaan adalah wire rope diameter 24 milimeter dengan spesifikasi 6×36 (W5)+IWRC ungalvanized merek UNISTRAND.

Harga jualnya disebut Rp93.000 per meter.

Barang tersebut, menurut dakwaan, diperoleh dari Jap Jong Tjoan, Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Produk disebut berasal dari Nantong Fasten Metals Products Co., Ltd., China, dan diimpor melalui PT Lumbung Sarana Jaya Usaha.

Pemesanan disebut dilakukan berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah barang. Pembayaran menggunakan sistem tempo hingga 180 hari, sedangkan pengiriman dilakukan dari pelabuhan menuju gudang PT BPI menggunakan kendaraan kontainer.

Tetapi ada satu keterangan yang menarik perhatian.

Jap Jong Tjoan, sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan, menyebut Santoso tidak pernah membeli wire rope dengan merek DONGWA maupun merek lainnya. Pemesanan disebut hanya berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah.

Keterangan ini nantinya akan berhadapan dengan konstruksi pembuktian jaksa.

Apakah pergantian atau penggunaan merek UNISTRAND dan RRT dilakukan setelah barang diperoleh? Apakah produk tersebut secara hukum dianggap memenuhi standar yang dipersyaratkan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas status SNI produk yang beredar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui eksepsi. Jawabannya akan dicari melalui pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti, serta keterangan terdakwa.

Bukan Lagi Soal Eksepsi

Putusan sela tidak berarti Santoso dinyatakan bersalah.

Majelis hanya menyatakan surat dakwaan JPU sah dan perkara dapat dilanjutkan. Beban pembuktian kini berada di tahap berikutnya.

Di ruang sidang, jaksa harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Sebaliknya, penasihat hukum memiliki ruang untuk membongkar konstruksi dakwaan dan menghadirkan fakta yang menguntungkan terdakwa.

Dengan eksepsi yang telah kandas, rantai perdagangan wire rope PT BPI kini menjadi medan pembuktian utama.

Ancaman Pidana

Dalam dakwaan, Santoso antara lain dikaitkan dengan Pasal 492 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan JPU.

Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Ketentuan Pasal 62 ayat (1) tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan Santoso dalam berita ini bersumber dari surat dakwaan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan. Kebenaran materiilnya masih harus dibuktikan. Santoso tetap berstatus terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button