Jefry Duduk di Kursi Terdakwa, Diduga Edarkan Kosmetik Tanpa Izin BPOM Lewat Marketplace

FT: terdakwa Jefry duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Deadline.News- SURABAYA, Aktivitas jual beli kosmetik secara daring yang dijalankan Jefry dari rumahnya di kawasan Klampis Aji, Surabaya, berujung di meja hijau. Pria tersebut didakwa mengedarkan ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sidang perdana perkara itu digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. bersama Galih Riana Putra Intaran, S.H. membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan peredaran produk ilegal tersebut.
Menurut jaksa, perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Pada 2 Oktober 2025, petugas lebih dahulu mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket berisi kosmetik. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut diketahui merupakan pesanan milik Jefry. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha.
Di lokasi itu, penyidik menemukan puluhan jenis kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, hingga alat kesehatan dalam jumlah ribuan kemasan. Petugas juga menyita paket yang telah siap dikirim melalui jasa ekspedisi, printer pencetak resi, perlengkapan pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan.
Jaksa menyebut, produk-produk tersebut diperoleh terdakwa dari distributor luar negeri yang dikenalnya saat menghadiri pameran kosmetik internasional di Jakarta. Pemesanan dilakukan secara online, kemudian barang dikirim ke Surabaya untuk dipasarkan kembali melalui berbagai platform digital.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengoperasikan sejumlah akun toko daring di Shopee, TikTok Shop, dan Lazada, di antaranya Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158. Untuk menjalankan usahanya, terdakwa mempekerjakan empat orang karyawan yang bertugas sebagai admin, pengepakan, hingga pengiriman barang kepada konsumen.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memang menyatakan sampel barang bukti tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Namun, jaksa menegaskan persoalan utama dalam perkara ini adalah seluruh produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Temuan itu juga diperkuat dengan surat klarifikasi produk dari BPOM.
Atas dugaan tersebut, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.




