Vonis Mas’ud Yunasa, Jejak Pengadaan Lampu Hias Berujung di Pengadilan

SURABAYA I Deadline.News — Pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau di Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 berakhir dengan vonis pidana terhadap Mas’ud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 20 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mas’ud. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., menyatakan Mas’ud tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun, majelis menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain hukuman badan, majelis membebankan uang pengganti sebesar Rp126.788.289. Pembayaran tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah dikembalikan atau dititipkan terdakwa.
Nama CV di E-Katalog
Perkara ini berawal dari pengadaan lampu hias yang dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik.
Dalam persidangan, jaksa sebelumnya mengungkap dugaan bahwa PT Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin Basiran belum terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik. CV Multi Pratama dan CV Borobudur Persada kemudian disebut digunakan sebagai penyedia dalam proses pengadaan.
Namun, menurut jaksa, pekerjaan yang telah dibayar menggunakan anggaran pemerintah tersebut justru dikerjakan PT Greenciti.
Dugaan pengaturan juga muncul dalam penyusunan dokumen pengadaan. Jaksa menyoroti dokumen Rencana Anggaran Biaya atau RAB serta grup WhatsApp “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023.”
Dokumen RAB yang telah mengalami perubahan harga disebut dikirim melalui grup tersebut kepada Ririn Aprilia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus PPTK.
Jaksa menilai perubahan dokumen tersebut berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Negara Rugi Rp306 Juta
Audit BPKP Jawa Timur yang menjadi salah satu dasar perkara menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Jaksa menguraikan keuntungan yang disebut diterima tiga pihak. PT Greenciti Teknologi Indonesia sebesar Rp163.527.608, CV Multi Pratama Rp126.788.289, dan CV Borobudur Persada Rp15.734.107.
Mas’ud sendiri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, denda Rp10 juta, serta uang pengganti Rp126.788.289.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mas’ud diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Adapun sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain. Majelis juga menetapkan barang bukti uang sesuai amar putusan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Putusan ini menjadi salah satu babak dalam perkara pengadaan lampu hias Kota Probolinggo. Proses hukum terhadap pihak lain yang terkait perkara tersebut berjalan sesuai agenda persidangan masing-masing.
Seluruh uraian mengenai dugaan pengaturan pengadaan dan keterlibatan para pihak merupakan konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan. Putusan terhadap Mas’ud merupakan hasil penilaian majelis hakim atas dakwaan, tuntutan, alat bukti, dan fakta persidangan.





