Agatha Fristyan Putra-Ria Widiawati Didakwa Ubah Tanggal Kedaluwarsa Ribuan Produk Pangan

SURABAYA, Deadline.News – Dua terdakwa, dan , didakwa dalam perkara pengubahan tanggal kedaluwarsa ribuan produk pangan yang kemudian diedarkan kembali ke pasaran.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut secara bersama-sama memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai ketentuan pelabelan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini berawal dari temuan adanya distribusi produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan, namun justru dijual kembali melalui perantara gudang. Produk tersebut kemudian diolah ulang dengan cara menghapus dan mengganti tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan kimia dan alat cetak ulang.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ribuan produk berbagai merek, termasuk minuman olahan, makanan ringan, hingga bahan pangan kemasan yang sebagian telah kedaluwarsa atau tidak mencantumkan label yang jelas.
Dalam praktiknya, para terdakwa diduga menjual kembali barang tersebut dengan harga lebih tinggi melalui media komunikasi daring dan transaksi langsung kepada pembeli.
Perkara ini kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan hukum terkait perdagangan pangan.




