Lelang Jalan Desa Dituding Formalitas, CV Wira Disebut Sudah Ditentukan Sebelum Proses

FT: Terdakwa Sutrisno menjalani sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Drokilo di PN Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News— Ada satu pertanyaan yang mengemuka dalam sidang perkara dugaan korupsi Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro: siapa yang sebenarnya menentukan pelaksana pekerjaan jalan aspal?
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, saksi Arif Budianto menyebut proses lelang pekerjaan jalan memang ada. Namun, menurut dia, proses tersebut hanya formalitas karena pemenangnya telah diketahui sebelumnya.
“Proses lelang memang ada, namun dilakukan hanya formalitas. Sebelumnya sudah ditentukan pemenang lelang,” kata Arif.
Menurut Arif, informasi mengenai pihak yang akan mengerjakan proyek bahkan telah disampaikan Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, kepada tim desa sebelum pengajuan pencairan tahap pertama.
“Nanti yang mengerjakan proyek ini dari CV Wira,” ujar Arif menirukan ucapan Sutrisno.
Keterangan itu menjadi penting karena pengadaan barang dan jasa di desa tidak semata-mata bergantung pada siapa yang akhirnya menerima pekerjaan. Ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaksana pengadaan. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yang berlaku untuk pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa, mengenal beberapa metode pengadaan melalui penyedia, antara lain pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang. Dalam pembelian langsung sekalipun, penyedia dipilih oleh Kasi/Kaur atau Tim Pelaksana Kegiatan dan terdapat proses negosiasi harga.
Karena itu, penunjukan penyedia terlebih dahulu lalu membuat proses pengadaan seolah-olah berjalan normal menjadi bagian yang patut diuji dalam perkara ini.
Arif mengatakan dirinya mengetahui nama calon pelaksana sebelum proses pencairan. Ia juga menyebut dokumentasi pekerjaan hanya berupa foto-foto.
“Dilakukan dokumentasi, namun hanya foto-foto saja,” kata Arif.
Ketika ditanya mengenai dokumen penandatanganan, Arif mengaku tidak mengetahui secara pasti prosesnya.
“Saya tidak tahu pastinya terkait hal itu,” ujarnya.
Jejak CV Wira dan Kepala Desa
Nama CV Wira kembali muncul ketika saksi Mulyono, Kaur Keuangan Desa Drokilo, diperiksa.
Mulyono menerangkan bahwa penarikan dana desa dilakukan bersama kepala desa. Untuk 2021, uang disebut ditarik secara keseluruhan.
“Tahun 2021 uang ditarik keseluruhan. Kemudian setelah kembali ke kantor, kita diperintah Pak Kades untuk mentransfer ke rekening atas nama Mulyadi,” kata Mulyono.
Nilainya Rp350 juta.
“Sejumlah Rp350.000.000,” jawab Mulyono ketika ditanya jaksa.
Mulyono mengaku tidak mengetahui apakah Mulyadi merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan aspal.
“Tidak tahu. Saya hanya diperintahkan Pak Kades untuk transfer Rp350 juta ke Pak Mulyadi,” katanya.
Sementara sisa dana disebut diminta kepala desa.
“Sisanya diminta Pak Kades,” ujar Mulyono.
Ketika ditanya apakah terdapat tanda terima, jawabannya singkat.
“Tidak ada sama sekali.”
Untuk 2022, Mulyono menyebut terdapat enam kali penarikan. Salah satu aliran dana yang disebut dalam persidangan adalah transfer kepada CV Wira sebesar Rp350 juta.
“Yang ditransfer ke CV Wira berapa?” tanya jaksa.
“Rp350.000.000,” jawab Mulyono.
Pada tahun yang sama, Mulyono menyebut terdapat uang Rp405.673.863 yang dibawa kepala desa.
“Dibawa Pak Kades Rp405.673.863,” katanya.
Kesaksian mengenai proses pengadaan semakin menguat ketika Ari Sasminto, Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan, diperiksa.
Ari mengaku terlibat sebagai Timlak sejak 2021.
“Untuk proses lelang, ada tidak?” tanya jaksa.
“Kalau proses lelang ada, namun cuma formalitas,” jawab Ari.
“Apa peran Saudara?”
“Untuk mencari foto-foto. Hanya foto-foto saja,” katanya.
Ari mengatakan dirinya memang menandatangani dokumen. Namun, menurut dia, pihak yang akan menjadi pemenang telah diketahui.
“Sudah ditentukan,” ujar Ari.
“Siapa yang memberi tahu itu?”
“Pada saat itu yang membawa adalah Kepala Desa kami,” jawab Ari.
Ari bahkan menyebut nama pemenang sudah tercantum dalam dokumen dokumentasi kegiatan.
“Iya. Di dalam dokumen foto-foto kegiatan itu sudah tertulis nama pemenangnya,” kata Ari.
Kesaksian ini menempatkan Sutrisno pada titik penting dalam rangkaian pengadaan yang sedang diuji jaksa. Di satu sisi, kepala desa memiliki posisi sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Di sisi lain, pelaksanaan teknis pengadaan memiliki mekanisme dan pelaksana tersendiri.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sutrisno menunjuk langsung FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga sebagai penyedia pekerjaan peningkatan jalan aspal yang bersumber dari BKKD 2021 dan 2022 tanpa melalui mekanisme lelang
Ari tidak hanya bicara soal proses pengadaan. Ia juga menerangkan kondisi fisik pekerjaan.
“Terkait ketebalannya, saya melihat prosesnya karena saya Timlak. Ketebalan aspal bervariasi,” ujar Ari.
Menurut dia, ada bagian pekerjaan dengan ketebalan 10 sentimeter, 9 sentimeter, bahkan kurang dari 9 sentimeter.
“Pengerjaan dilakukan oleh CV Wira,” kata Ari.
Ia mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan, sedangkan urusan keuangan berada pada kepala desa.
“Saya hanya disuruh mengawasi saja, namun keuangannya yang menangani kepala desa,” ujar Ari.
Arif sebelumnya juga menyebut terdapat bagian jalan sekitar 36 meter yang belum selesai, meski pembayaran disebut telah dilakukan penuh dari anggaran BKKD sekitar Rp1,5 miliar.
Dana BLT Rp39 Juta Disebut Dibawa Kades
Persidangan kemudian bergeser dari jalan aspal ke dana desa yang lain. Budi Biyantoro, Kaur Perencanaan, mengungkap persoalan penyaluran BLT-DD 2024.
Dari 12 bulan yang seharusnya disalurkan, menurut Budi, baru tujuh bulan yang terealisasi.
“Harusnya totalnya 12 bulan, tetapi yang tersalurkan baru tujuh bulan,” kata Budi.
Nilai lima bulan yang belum tersalurkan dihitung dari Rp300 ribu untuk setiap 26 KPM.
“Hitungannya Rp300.000 dikali 26 KPM dikali lima bulan, totalnya Rp39 juta,” ujar Budi.
Lalu ke mana dana tersebut?
Menurut Budi, ia memperoleh keterangan dari Kaur Keuangan atau bendahara bahwa uang tersebut dibawa kepala desa.
“Menurut pengakuan dari Kaur Keuangan atau bendahara, dana yang lima bulan tersebut dibawa oleh Pak Kades,” katanya.
“Dibawa Pak Kades?”
“Iya,” jawab Budi.
Menurut keterangan Budi yang didasarkan pada informasi bendahara, hingga pemeriksaan berlangsung dana tersebut belum terealisasi.
“Menurut bendahara desa, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Budi juga mengatakan tidak membuat LPJ untuk lima bulan BLT tersebut karena kegiatan memang tidak dilaksanakannya.
“Saya sebagai pelaksana kegiatan tidak melaksanakan kegiatan tersebut, jadi saya tidak membuat pertanggungjawabannya,” kata Budi.
Jika Berujung Korupsi, Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Persoalan dalam perkara ini bukan sekadar soal apakah sebuah CV ditunjuk atau tidak. Yang akan diuji majelis hakim adalah apakah rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan apakah menimbulkan kerugian negara.
Jaksa mendakwa Sutrisno dalam dakwaan primair melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.478.129.206,56. Dalam dakwaan subsidair, Sutrisno didakwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya sebagai kepala desa.
Untuk perkara yang menggunakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidananya berat. Pasal 2 ayat (1) mengatur pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. �
Peraturan BPK +1
Namun, penerapan pasal pidana tetap harus dibuktikan di persidangan. Keterangan Arif, Mulyono, Ari, dan Budi merupakan bagian dari alat bukti yang akan dinilai bersama bukti lainnya.
Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan hanya siapa yang mengerjakan jalan, melainkan bagaimana penyedia itu ditentukan, siapa yang mengendalikan uang setelah dicairkan, dan apakah prosedur pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan benar-benar dijalankan.
Semua pertanyaan tersebut kini berada di meja majelis hakim yang memeriksa perkara Sutrisno.





