Hukum

Investasi Buah Impor Rp138,5 Miliar Berujung di Meja Hijau

Keterangan foto: Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, usai menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Senin (10/8/2026).

 

SURABAYA | Deadline.News – Janji keuntungan dari bisnis perdagangan buah impor berujung perkara pidana.

Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mengungkap dugaan pola penghimpunan dana yang berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Dimas disebut berperan mencari dan meyakinkan investor. Sedangkan Virta disebut menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) untuk memberikan gambaran bahwa bisnis buah impor tersebut benar-benar berjalan.

Iming-iming keuntungannya cukup tinggi. Investor disebut dijanjikan keuntungan 10 hingga 13 persen dalam waktu hanya 21 sampai 26 hari.

Skema itu kemudian menarik 23 investor. Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, dana yang masuk mencapai sekitar Rp138,5 miliar.

Namun, jaksa menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana tujuan investasi yang ditawarkan.

Dana dari investor baru disebut digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut terus berjalan hingga akhirnya dana yang tersedia disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban.

Dari perkara ini, kerugian bersih para korban disebut mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Jejak uang kemudian menjadi bagian penting dalam dakwaan TPPU.

Jaksa menguraikan adanya dugaan penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian rumah di kawasan Pakuwon City Surabaya dan Menganti Gresik, kendaraan, perhiasan, hingga jam tangan.

Dana tersebut juga disebut mengalir untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa dan biaya ibadah umrah.

Atas perkara tersebut, Dimas dan Virta didakwa dengan pasal penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Namun perlu dicatat, seluruh dugaan tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Pembuktiannya akan berlangsung dalam persidangan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Back to top button