Hukum

Dua Terpidana Emas Ilegal Bersaksi dalam Sidang TPPU PT Semar

Ft: Tiga terdakwa, Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, dalam perkara dugaan TPPU terkait perdagangan emas cukim di PN Surabaya.

 

Deadline.News I SURABAYA  — Jejak bisnis emas cukim yang diduga berasal dari pertambangan ilegal kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terpidana perkara penjualan emas tanpa izin, Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Persidangan berlangsung pada Senin (12/10/2026).

Kehadiran Franky dan Michael menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan keterkaitan antara transaksi penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan dengan aliran dana yang kini dipersoalkan jaksa dalam perkara TPPU.

Sebelumnya, PN Pontianak menjatuhkan hukuman penjara masing-masing sembilan bulan kepada Franky dan Michael. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo pada 15 Desember 2022. Majelis menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jejak Emas dari Perkara Sebelumnya

Dalam uraian perkara sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan aktivitas penjualan, penguasaan, kepemilikan, dan/atau penyimpanan hasil tambang yang dikaitkan dengan kegiatan penambangan tanpa izin.

Perbuatan yang didakwakan disebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan tersebut, Franky dan Michael juga disebut melakukan perbuatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama Anthony Suwandy alias Aliong serta Wincent Handreyan Suwandy.

Kini, keduanya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia.

Keterangan mereka diharapkan membantu mengurai bagaimana emas cukim diperoleh, diperdagangkan, dan diolah, sekaligus menelusuri transaksi keuangan yang menjadi bagian dari perkara dugaan pencucian uang tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendalilkan adanya pembelian emas cukim tanpa dokumen pendukung asal-usul yang sah, proses peleburan, hingga penjualan kembali kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan pembeli emas.

Jaksa juga menyoroti transaksi bernilai miliaran rupiah melalui sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan pembayaran pembelian emas tersebut.

Rangkaian transaksi itulah yang menjadi salah satu sorotan dalam pembuktian dugaan TPPU terhadap Teddy, Debby, dan Benny.

Keterangan Franky dan Michael menjadi bagian penting dalam menelusuri mata rantai perdagangan emas cukim yang kini berujung pada perkara dugaan pencucian uang. Namun, sejauh mana transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Teddy, Debby, dan Benny masih harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim akan menilai keterkaitan antara asal-usul emas, transaksi jual beli, dan aliran dana berdasarkan bukti serta keterangan para saksi yang terungkap di pengadilan.

Buka Semuanya

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Back to top button