Dari Katalog ke Lapangan: Membongkar Jejak Proyek Lampu Hias Rp1,13 Miliar

FT: Terdakwa Ririn Aprilia melepas rompi tahanan saat akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA I Deadline.News — Proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023 menyisakan sejumlah persoalan dalam proses pengadaannya. Jaksa mengungkap adanya pertemuan sebelum pemilihan penyedia, negosiasi harga yang disebut hanya formalitas, hingga pekerjaan yang akhirnya dilaksanakan perusahaan lain.
Perkara ini menyeret Ririn Aprilia, S.T., M.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Ririn didakwa bersama sejumlah pihak terkait pengadaan lampu hias dengan pagu anggaran Rp1.130.500.000. Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Asri Sandra Firmanti, S.H., Trilaksono Adhi Raharjo, S.H., Aura Nur Maulida, S.H., Satria Aji Nugroho, S.H., Fuat Zamroni, S.H., Mochamad Djunaedi, S.H., M.H., dan Nugroho Tanjung, S.H., M.H.
Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H.
Pertemuan Sebelum Penyedia Dipilih
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, persoalan bermula ketika Ririn mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada 25 Januari 2023. Nilai anggarannya Rp1,1305 miliar dengan metode e-purchasing.
Sekitar Februari 2023, Ririn disebut menghubungi Achmad Bachtiar Anies, marketing PT Greenciti Teknologi Indonesia, untuk menanyakan produk lampu hias.
Pertemuan kemudian berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Masalah muncul karena PT Greenciti Teknologi Indonesia belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik. Achmad kemudian memperkenalkan Ririn kepada Mashud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama sekaligus pemilik CV Borong Persada, yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik.
Pada akhir Februari 2023, pertemuan kembali berlangsung. Kali ini hadir Mashud, Achmad dan Muhammad Haqqi Adi, teknisi PT Greenciti.
Menurut jaksa, pertemuan tersebut dilakukan tanpa kehadiran calon penyedia lainnya. Setelah pertemuan, Ririn bahkan mengajak mereka meninjau lokasi pemasangan lampu di Pertigaan Ketapang, Taman Kambing dan Taman Kuda.
Di lokasi itu, menurut dakwaan, dibicarakan pula pekerjaan pemindahan Tugu Adipura.
Harga Sudah Ada Sebelum Negosiasi
Ririn kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai total Rp1.130.500.000 termasuk PPN.
Rinciannya antara lain lampu Big Tree setinggi 12 meter, 10 meter dan 8 meter, flood light, wave wall light, wall washer, LED point, air mancur serta lampu hias cutting.
Pada 24 Maret 2023, Ririn disebut mengumpulkan referensi harga dari sejumlah calon penyedia melalui katalog elektronik. Namun jaksa menyebut kegiatan itu hanya untuk memenuhi persyaratan proses pengadaan.
Ririn disebut tidak membuat kertas kerja yang memuat informasi harga, spesifikasi dan gambar secara lengkap. Yang didokumentasikan hanya tangkapan layar dari halaman penyedia di katalog elektronik.
Jaksa mendalilkan bahwa saat itu Ririn sebenarnya telah menentukan PT Greenciti sebagai calon pelaksana pekerjaan, dengan menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebagai penyedia yang tercatat di katalog.
Temuan lain menyangkut proses negosiasi.
Dalam dakwaan disebutkan Ririn melakukan negosiasi melalui fitur percakapan pada aplikasi katalog elektronik. Namun menurut jaksa, negosiasi harga sebenarnya tidak pernah terjadi.
Harga akhir CV Multi Pratama sebesar Rp1.005.250.000 dan CV Borong Persada Rp185.750.000 disebut telah mengacu pada RAB yang sebelumnya dikirim Mashud melalui grup WhatsApp “Persiapan E Catalogue Probolinggo 2023” pada 10 Maret 2023.
Dua CV di Kontrak, Greenciti Mengerjakan
Pada 27 Maret 2023, Ririn menerbitkan surat pesanan kepada CV Multi Pratama senilai Rp1.005.250.000.
Sementara CV Borong Persada mendapat surat pesanan senilai Rp185.750.000. Nilai tersebut kemudian diubah melalui addendum menjadi Rp124.749.000 dengan alasan keterbatasan anggaran.
Namun pekerjaan di lapangan, menurut dakwaan, tidak dikerjakan oleh kedua CV tersebut.
Mashud dan Dzulian Zhidhan Nassa Pratama, selaku Direktur CV Borong Persada, disebut menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Basiran, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia.
PT Greenciti disebut mengirim pekerja, teknisi dan material. Perusahaan itu juga mengerjakan pekerjaan konstruksi, termasuk pembangunan dan pemindahan Tugu Adipura, pengecatan serta pemasangan lantai atau plester.
Pekerjaan berlangsung sejak 16 Mei hingga 27 Juni 2023 di sekitar Tugu Adipura, Taman Kambing dan Taman Kuda Jalan Soekarno-Hatta.
Padahal, menurut jaksa, kontrak mengatur bahwa pengalihan seluruh pekerjaan tidak diperbolehkan kecuali terjadi pergantian nama penyedia akibat peleburan, merger, konsolidasi atau pemisahan.
Berita Acara Menyatakan Sesuai
Pada 27 Juni 2023, pemeriksaan lapangan dilakukan. Ririn bersama tim teknis dan sejumlah pejabat melakukan pemeriksaan kelayakan dan fungsi pekerjaan.
Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Sehari kemudian, Ririn membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan untuk CV Multi Pratama. Hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai dengan surat pesanan.
Untuk CV Borong Persada, pemeriksaan juga dinyatakan sesuai.
Pada 28 Juni, Ririn menandatangani berita acara serah terima dengan Mashud. Hal serupa dilakukan dengan Dzulian untuk CV Borong Persada.
Pada 4 Juli 2023, pekerjaan tersebut kemudian diserahterimakan Ririn kepada Pengguna Anggaran.
Pembayaran pun berjalan.
Pada 28 Juli 2023, dana dicairkan melalui SP2D. CV Multi Pratama menerima pembayaran bersih sekitar Rp869,4 juta, sedangkan CV Borong Persada menerima sekitar Rp107,89 juta.
Uang Mengalir ke Greenciti
Setelah menerima pembayaran dari APBD, kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan pembayaran kepada PT Greenciti.
Dokumen yang diungkap jaksa mencatat CV Multi Pratama melakukan beberapa pembayaran kepada PT Greenciti dengan total sekitar Rp865,46 juta, termasuk transfer dan pembayaran tunai.
Sementara CV Borong Persada membayar sekitar Rp97,1 juta.
Jaksa juga mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.
Mashud disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp126,78 juta, sedangkan Dzulian sekitar Rp15,73 juta.
Adapun Basiran disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp163,52 juta dari pekerjaan tersebut.
Besaran tersebut, menurut dakwaan, dihitung berdasarkan penerimaan masing-masing pihak dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan bahan, jasa dan kebutuhan pekerjaan.
Audit BPKP
Perkara tersebut kemudian diaudit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Jaksa merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut tercantum dalam surat pengantar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan pemerintah, termasuk ketentuan yang mengharuskan pengadaan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang negara yang dibelanjakan.
Jaksa juga menyinggung ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai larangan penyedia mengalihkan atau mensubkontrakkan sebagian maupun seluruh pekerjaan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan aturan.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal lampu yang terpasang di sejumlah ruang publik Kota Probolinggo. Bagi jaksa, persoalannya terletak pada bagaimana penyedia dipilih, bagaimana harga dibentuk, siapa yang tercantum dalam kontrak, dan siapa yang sesungguhnya mengerjakan proyek tersebut.
Ririn kini menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dakwaan tersebut. Seluruh uraian mengenai keterlibatan Ririn dan pihak-pihak lain dalam tulisan ini merupakan materi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan di persidangan.





